Pekalongan – Limbah Pabrik Cemari Sungai Sono, Bupati Batang Ancam Sanksi. Kondisi Sungai Sono di Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, tercemar limbah pabrik hingga warnanya hitam pekat.
Pemandangan memprihatinkan di sungai yang bermuara di Pantai Sigandu itu tak bisa ditoleransi lagi oleh Bupati Batang, Faiz Kurniawan. Bupati Faiz dengan tegas mengeluarkan ancaman sanksi jika perusahaan tekstil tersebut tidak segera melakukan perbaikan total. Ancaman tersebut disampaikan dalam inspeksi mendadak (Sidak) di PT Sukorintex Senin 27 Oktober 2025.
Akibat buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan menjadi biang kerok pencemaran sungai. “Pihak yang terseret dalam pusaran masalah ini adalah PT Sukorintex. Perusahaan tersebut diduga menjadi biang keladi pencemaran lingkungan karena buruknya kinerja IPAL pabrik,” tegas Bupati Faiz Kekecewaan mendalam tak bisa disembunyikan Bupati Faiz saat menyaksikan langsung pekatnya air Sungai Sono.
Menurutnya, tingkat kekeruhan air sudah sangat parah dan melampaui ambang batas normal berkali-kali lipat. “Coba kita lihat, warnanya sangat pekat. Normalnya (kekeruhan air) itu 20, ini sampai 250. Artinya, sudah 25 kali lipat lebih jelek dari ambang batas,” bebernya. Tak hanya itu, pencemaran juga terindikasi dari tingginya kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
Dua indikator ini menunjukkan banyaknya bahan pencemar organik yang membuat kadar oksigen di dalam air anjlok drastis.
Dampak pencemaran ini, menurut bupati, sangat serius dan mengancam berbagai sektor. Matinya biota sungai hingga terganggunya kesuburan lahan pertanian di sekitar aliran sungai menjadi ancaman nyata.“Ini tidak main-main. Lama-kelamaan akan terus berimbas kepada kesuburan tanaman para petani di sekitar. Habitat dan ekosistem sungai juga pasti akan bermasalah,” terangnya.
Baca Juga : Masih Ditemukan Pelanggaran Zonasi Pedagang Pasar Banjarsari, Sekda Pekalongan: Kami Tertibkan

Menanggapi situasi darurat ini, Pemkab Batang tidak tinggal diam. Bupati Faiz menyatakan telah membentuk tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satgas Lingkungan, Polres, hingga Kejaksaan untuk turun tangan.
Langkah persuasif berupa edukasi dan teguran akan menjadi prioritas. Namun, jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga denda siap dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.“Kami akan melakukan edukasi, berikan teguran, dan meminta roadmap perbaikan pengelolaan limbahnya. Tapi jika ada unsur pelanggaran untuk denda dan sebagainya, pastinya harus ditindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus industrialisasi di Kabupaten Batang, Faiz mengingatkan semua pelaku industri untuk tidak mengabaikan kelestarian lingkungan. “Lingkungan adalah prioritas yang harus kita jaga pertama kali. Karena inilah berkah Tuhan yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita,” pungkasnya.





